Home » » Hukum Membangun Polisi Tidur dan Portal

Hukum Membangun Polisi Tidur dan Portal

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh...
Bismillahirrahmaanirrahiim.
Oleh : Danial Al Marqo & Zidna Zidan Nafi'a

Persoalan lakalantas mengundang keprihatinan berbagai kalangan. Tidak hanya pihak kepolisian, masyarakatpun melakukan berbagai upaya guna meminimalisir bahkan menghindari terjadinya lakalantas tersebut. Diantara upaya-upaya yang dilakukan mereka terdapat apa yang sering diistilahkan dengan “polisi tidur”.

PERTANYAAN :
Bagaimana hukum membuat / memasang “polisi tidur” di jalan ?

JAWAB :

Terdapat perbedaan pendapt dikalangan Ulama':

Menurut Imam Nawawi, Imam Rafi'i dan jumhurul Ulama' " TIDAK BOLEH" Sedangkan menurut Sekelompok ulama' yang lain Boleh,Dengan catatan;
  1. Selama tidak menimbulkan bahaya bagi orang yg melintasinya dan diletakkan pada jalan yg memang rawan kecelakaan, shingga kemaslahatan umum akan tercipta.
juga,kecuali jalan yang dibuat adalah jalan plosok [bukan jalan PUD]

2. Para pengguna jalan tidak merasa terganggu.
3. Mendapat ijin resmi dari Pemerintah yang berwenang,
4. Memperoleh kesepakatan dari warga sekitar,
5. Dibuat sesuai dengan petunjuk tekhnis PP nomor 43 tahun 1993 pasal 35 ayat (1), yaitu; tinggi : maksimal 10 cm, lebar : min. 60 - 70 cm, diberi tanda Zebra Biru-Putih, dll*).
Referensi=


- Bughiyatul Mustarsyidin hal 142

- Hasyiyatul Jamal alal Manhaj juz 3 hal 358
- I’ànah ath Thòlibìn; III/84.
- al Muhadzdzab; II/193.
- al Bàjùrÿ
- Is’àd ar Rofìq; II/133.
- al Iqnà’; II/320.
المراجـع
حاشية إعانة الطالبين؛ ج 3/ ص 84
ويجوز حفرالبئر في الشارع وفي المسجد حيث لاضرر وكان بإذن الإمام وفي شرح الرملي تقييد الجواز بكونه لعموم المسلمين وإذن الإمام إهـ


المهذب؛ ج 2/ ص 193
(فصل) وإن حفر بئرا فى طريق الناس، أو وضع فيه حجرا، أو طرح فيه ماء أو قشر بطيخ، فهلك به إنسان وجب الضمان عليه، لأنه تعدى به، فضمن من هلك به كما لو جنى عليه- الى قوله- وإن حفر بئرا فى طريق لا يستضر به الناس فإن حفرها لنفسه كان حكمه حكم الطريق الذى يستضر الناس بحفر البئر فيه لأنه لا يجوز أن يختص بشيء من طريق المسلمين، وإن حفرها لمصلحة الناس؛ فإن كان بإذن الإمام فهلك به إنسان لم يضمن، لأن ما فعله بإذن الإمام للمصلحة جائز فلا يتعلق به الضمان، وإن كان بغير إذنه ففيه وجهان؛ أحدهما أنه لا يضمن، لأنه حفرها لمصلحة المسلمين، فلا إضرار فصار كما لو حفرها بإذن الإمام، والثانى أنه يضمن، لأن ما تعلق بمصلحة المسلمين يختص به الإمام فمن افتات عليه فيه كان متعديا، فضمن من هلك به. إهـ


إسعاد الرفيق؛ ج 2/ ص 133
(ومنها التصرف فى الشارع بما لا يجوز) له فعله فيه شرعا مما يضر بالمارة إضرارا بليغا غير سائغ فى الشارع. والشارع اسم لكل طريق نافذ، ومثله فى ذلك غير النافذ ان لم يأذن فى ذلك أهله، والجدار المشترك، فلا يجوز بغير إذن الشريك بما لا يحتمل عادة، وعد هذه الثلاثة فى الزواجر الكبائر، وهو ظاهر معلوم من كلامهم وإن لم يصرحوا به، لأن ذلك يرجع الى أذية الناس الأذية البالغة، والإستيلاء على حقوقهم تعديا وظلما. وقد مر خبر : من أخذ من طريق الناس شبرا جاء يوم القيامة يحمله من سبع أرضين إهـ


الإقناع؛ ج 2/ ص 320
ويجوز للإنسان أن يشرع روشنا فى طريق نافذ لايضر المارة فى مرورهم فيه. فيشترط ارتفاع كل منهما بحيث يمر تحته الماشي منتصبا من غير احتياج الى أن يطأطئ رأسه لأن ما يمنع من ذلك إضرار حقيقي، والأصل فى ذلك أنه صلى الله عليه وسلم نصب بيده الشريفة ميزابا فى دار عمه العباس (قوله والأصل فى ذلك الخ) فيه نظر، لأن الدليل فيه الميزاب والذى فى المتن الجناح إلا أن يقال بالقياس. إهـ



( berikut adalah sedikit tambahan yang insya Allah berguna )

PP Nomor 43 Tahun 1993

tentang

PRASARANA LALU LINTAS JALAN

Menimbang : a.Bahwa dalam Undang-Undang No. 14/92, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur ketentuan-ketentuan mengenai Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

b.Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai Prasarana Lalu Lintas Jalan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V

PERLENGKAPAN JALAN

Bag. I : RAMBU-RAMBU

II : MARKA JALAN

III : ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS

IV : KEKUATAN HUKUM ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS RAMBU-RAMBU DAN MARKA JALAN SERTA KEDUDUKAN PETUGAS YANG BERWENANG

V : ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PEMAKAII JALAN.

Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 43 / 1993

Ayat (1)

Alat pengendali pemakai jalan yang digunakan untuk pengendalian atau pembatas terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraanpada ruas luas jalan tertentu terdiri dari :

a) Alat pembatas kecepatan,

b) Alat pembatas tinggi dan lebar.

Ayat (2)

Alat pengaman pemakai jalan yang digunakan untuk pengamanan terhadap pemakai jalan yang terdiri :

a. Pagar Pengaman.

b. Cermin Tikungan.

c. Delinator.

d. Pulau-Pulau Lalu lintas.

e. Pita Penggaduh.
Update : Siroj Munir
Ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bentuk, Warna, Persyaratan, Tata Cara Penggunaan, Penempatan dan Pencabutan alat pengendalian dan alat pengaman pemakai jalan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) diatur dengan KM (Keputusan Menteri).

Penjelasan Pasal 35 (1) PP 43 /1993

a. Alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya. Kelengkapan tambahan tersebut antara lain berupa peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan dengan lebar, tinggi dan kelandaian tertentu.

b. Alat pembatas tinggi dan lebar adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membatasi tinggi dan lebar kendaraan beserta muatannya memasuki suatu ruas jalan tertentu, kelengkapan tambahan dimaksud berupa PROTAL.

PROTAL/Polisi Tidur yang dimaksud dalam UU 14/1992 Bag V Pasal 35 (1) a PP 43/1993 yaitu dengan ketentuan sbb :

1. Tinggi = Maksimal; 10 CM.

2. Lebar = Minimal; 60 s/d 70 Cm (Tanda Zebra Biru-Putih)

3. Kelandaian tertentu,

4. Lokasi penempatan PROTAL dipertimbangkan dari segi keamanannya,

5. Kondisi jalan dan lingkungan,

6. Kondisi Lalu Lintas,

7. Aspek Keselamatan, Keamanan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas.

REKOMENDASI/PERIJINAN PROTAL dimaksud adalah :

- Jalan Propinsi Gubernuran,

- Jalan Kotamadya dan Kabupaten (Walikota dan Bupati). Selanjutnya petugas berwenang mengadakan survei untuk mengetahui kondisi jalan dan keberadaan Lalu Lintas jalan sesuai prosedur,

- Menurut ketentuan demi Keselamatan, Keamanan, Ketertiban serta Kenyamanan berlalu lintas di jalan tersebut diatas, tidak dibenarkan untuk diberi PROTAL mengingat UU 14 / 92 Pasal 8 (1) Jalan dan Fasilitas Pendukung; antara lain :

a. Rambu,

b. Marka Jalan,

c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,

d. Alat Pengendali dan Alat Pengamanan Pemakai Jalan,

e. Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan,

f. Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di jalan / di luar jalan.

sumber : disini

Kajian Terpopuler