Soal:
س: هل للرواتب الشهرية زكاة؟
Apakah pada gaji bulanan ada (kewajiban) zakatnya?
Jawab:
ج: لا زكاة فيها إلا أن تستلمها وتبقى عندك حولا كاملا
“Tidak ada zakat padanya, kecuali bila Anda menerima gaji, dan tetap tersimpan bersamamu sempurna satu haul (tahun).” (Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi)
(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 11, th. 1427H/2006M, judul: Hukum Zakat Profesi, hal. 5)
Soal:
Tolong jelaskan hukum zakat profesi? (Dibahasakan kepada Syaikh dengan nama penghasilan bulanan, red.)
Juhdi
Desa Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi
Juhdi@………..co.id
Jawab:
Syaikh Abu Usamah ‘Abdullah bin ‘Abdurrahim Al-Bukhari pada sore 5 Syawal 1425, bertepatan 17/11/2004, menjawab sebagai berikut:
“Pemasukan bulanan yang disebut oleh para pegawai dengan nama gaji (bulanan), apabila digunakan dan selalu habis, maka tidak ada zakat padanya.
Zakat itu diwajibkan dengan beberapa perkara:
Jawab:
Satu: Harta yang terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun.
Dua: Hendaknya telah mencapai nisabnya.
Apabila telah berlalu satu haul dan telah sempurna, bersama pemilikan, serta mencapai nisabnya, maka diwajibkan padanya zakat, baik itu gaji bulanan, atau harta yang dia simpan selain dari gaji bulanannya, atau selainnya, maka wajib zakat senilai 2,5% pada harta yang ada.” (Asy-Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahim Al-Bukhari)
(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 09 th. 1426H/2005M, judul: Zakat Profesi, hal. 4)
1 komentar:
hghgg
Posting Komentar