Dalam selebaran jadwal waktu shalat yang biasanya banyak dibagikan
gratis selama bulan Ramadhan di Indonesia, ditetapkan sebuah waktu
khusus yang tak ada di bulan-bulan lain. Waktu tersebut disebut “waktu
imsak”. Waktu imsak ini ditetapkan 15 menit sebelum waktu shalat subuh
(waktu fajar). Yang dipahami masyarakat, saat waktu imsak tiba,
orang-orang yang akan berpuasa di hari itu tak boleh lagi makan, minum,
atau melakukan hal-hal lainnya yang diperbolehkan syariat. Yang dipahami masyarakat, “waktu imsak” menjadi awal mula waktu berpuasa di hari itu.
Benarkah pemahaman semacam ini? Benarkah Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam menetapkan adanya “waktu imsak” 15 menit sebelum waktu fajar
tiba?
Saudaraku, mari kita pahami bersama penjelasan Syekh Shalih Al-Munajjid berikut ini. Semoga bermanafaat.
Pertanyaan:
Di sebagian negeri terdapat waktu yang terletak sekitar 10 menit sebelum
fajar, yang disebut “waktu imsak”. Pada waktu imsak tersebut,
orang-orang mulai berpuasa & menahan diri dari makan & minum.
Apakah perbuatan semacam ini benar?
Jawaban:
Alhamdulillah ….
Perbuatan semacam itu tak benar, karena Allah ta’ala memperbolehkan orang yang berpuasa utk makan & minum sampai jelas terbitnya fajar. Allah berfirman,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ
“Makan & minumlah hingga tampak jelas untukmu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Q.s. Al-Baqarah:187)
Juga telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1919) & Muslim (no.
1092) dari Ibnu Umar & Aisyah radhiallahu ‘anhum bahwa Bilal berazan
pada suatu malam, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
“Makan & minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum berazan. Dia tidaklah mengumandangkan azan hingga fajar terbit.”
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat
pembolehan makan, minum, berhubungan badan antara suami-istri, &
seluruh hal (yang diperbolehkan syariat, pent.) hingga fajar terbit. (Syarh Shahih Muslim, 7: 202)
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengutarakan, dlm Fathul Bari, 4:199, “Di antara
bid’ah yang mungkar adalah amalan yang dikarang-karang pada zaman ini,
yaitu seseorang mengumandangkan azan kedua sebelum fajar terbit, (azan
tersebut dikumandangkan) pada sekitar sepertiga jam (kurang lebih 20
menit sebelum fajar, pent.) saat Ramadhan. & diiringi dgn memadamkan
lampu sebagai tanda dilarangnya makan & minum bagi orang yang
hendak berpuasa, dgn anggapan orang yang melakukannya sebagai bentuk
kehati-hatian dlm beribadah.
Syekh Ibnu Utsaimin ditanya tentang sebagian orang yang membatasi waktu
imsak sebelum fajar, sekitar seperempat jam sebelumnya. Beliau menjawab,
“Ini termasuk bid’ah, tak ada landasannya dari As-Sunnah. Akan tetapi,
yang benar, As-Sunnah berkebalikan dgn itu, karena Allah berfirman dlm
kitab-Nya Al-’Aziz,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ
“Makan & minumlah hingga tampak jelas untukmu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Q.s. Al-Baqarah:187)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
إن بلالاً يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم ، فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر
“Bilal berazan pada suatu malam, maka makan & minumlah hingga Ibnu
Ummi Maktum berazan. Dia tidaklah mengumandangkan azan hingga fajar
terbit.”
Waktu imsak yang ditentukan oleh sebagian orang ini merupakan tambahan
yang tak diwajibkan Allah ‘azza wa jalla. Dengan demikian, amalan ini
batil & tergolong tindakan melampau batas dlm agama Allah. Sungguh,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ ، هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ ، هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ
“Celakalah orang-orang yang melampaui batas, celakalah orang-orang yang
melampaui batas, celakalah orang-orang yang melampaui batas.” (H.r.
Muslim, no. 2670)
(Sumber: islamqa.com/ar/ref/12602/)
Demikianlah, Saudaraku. Waktu imsak yang sebenarnya adalah waktu shalat subuh itu sendiri.
Jadi, selama 15 menit sebelum azan subuh, seseorang tetap boleh makan,
minum, & melakukan hal lainnya yang diperbolehkan syariat.
Semangat beribadah & sikap ekstra “hati-hati” yang tak pada
tempatnya justru akan berseberangan dgn syariat Islam. Agama ini telah
sempurna, sehingga kita tak perlu repot-repot mengarang-ngarang aturan
baru di dalamnya. Beramal berdasarkan tuntunan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam adalah jalan yang paling mudah & paling selamat.
Semoga Allah berkenan menerangi jalan kita menuju amalan yang dicintai
& diridhai-Nya. Aamiin ….
***
muslimah.or.id
Penyusun: Athirah Ummu Asiyah
sumber: www.muslimah.or.id
Judul Asli:Waktu Imsak Beberapa Menit Sebelum Fajar? Alaihi Wa Sallam
( di Rekomendasikan untk pembaca AKhwat)
Kajian Terpopuler
-
Oleh Zidna Zidan Nafi'a di Fiqh Kontemporer Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh... Bismillahirrahmaanirrahiim. Oleh ...
-
Bagian : 1 Innalhamdalillah, ash shalaatu was sallamu 'ala rasulillah. Amma ba'du. "Andaikata kebenaran itu menur...
-
Penulis: Syaikh Salim & Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Hukumnya Zakat Fitri ini (hukumnya) wajib berdasarkan hadits (dari) Ibnu Umar Ra...
-
Pertama : Kaum salafy memandang bahwa takfir (pengkafiran) adalah hak Allah , karenanya tidak boleh mengkafirkan kecuali orang yang telah...
-
16 Oktober 2011 Diposkan oleh Jundullah Abdurrahman Askarillah di 16:46 Di Indonesia, ketika seseorang meninggal maka ada sa...
-
Oleh: Ustadz Abu Ahmad Kitab al-Ma’tsurat oleh Hasan al-Banna adalah kitab yang sangat populer di kalangan kaum Muslimin di seluruh dunia...
-
Betapa hancur hati kedua orangtua, tatkala dikabarkan kepada mereka ternyata anaknya –yang selama ini dikenal sebagai anak baik-baik dan p...
2 komentar:
Terima Kasih
Jzk
Posting Komentar